Proses pengaduan konsumen di sektor perbankan adalah langkah-langkah yang diambil oleh nasabah untuk menyampaikan keluhan atau masalah yang mereka hadapi terkait layanan atau produk bank. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai proses tersebut:
Langkah-langkah Pengaduan Konsumen di Perbankan
Konsumen dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis.
Pengaduan lisan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor bank atau melalui telepon.
Untuk pengaduan tertulis, konsumen harus menyertakan dokumen pendukung yang relevan.
Fotokopi identitas (KTP) konsumen atau perwakilan.
Surat kuasa jika pengaduan diajukan oleh perwakilan.
Bukti transaksi yang terkait dengan pengaduan (misalnya, bukti setoran, penarikan, atau transfer).
Dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan masalah yang dihadapi.
Pengaduan lisan akan ditangani dalam waktu 2 hari kerja.
Jika pengaduan memerlukan waktu lebih lama, bank akan meminta konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
Bank wajib memberikan konfirmasi dan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan.
Jika konsumen tidak puas dengan penyelesaian yang diberikan, mereka dapat mengajukan pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Informasi lebih lanjut mengenai LAPS dapat diakses melalui situs resmi bank atau lembaga terkait.
Contoh Pengajuan Pengaduan Tertulis
Konsumen dapat mengirimkan surat resmi atau email dengan subyek "Pengaduan Nasabah" ke alamat yang ditentukan oleh bank.
Pastikan untuk melampirkan semua dokumen yang diperlukan.